di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.09/2019 · PMK No. 17/PMK.09/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 bertujuan untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat melalui penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam penerapan pengendalian intern, baik pada tingkat entitas maupun proses/transaksi. Setiap entitas bertanggung jawab untuk mengelola dan memutakhirkan dokumentasi penerapan pengendalian intern. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya penilaian risiko dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pengendalian intern.