Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.09/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.09/2019 · PMK No. 17/PMK.09/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 bertujuan untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat melalui penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam penerapan pengendalian intern, baik pada tingkat entitas maupun proses/transaksi. Setiap entitas bertanggung jawab untuk mengelola dan memutakhirkan dokumentasi penerapan pengendalian intern. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya penilaian risiko dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pengendalian intern.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilaian PIPK yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 diakui sebagai pelaksanaan Penilaian PIPK berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)