di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B50) yang Dipasarkan di Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Kepdirjen Migas ESDM 75.K/MG.06/DJM/2026 · Kepdirjen Migas ESDM No. 75.K/MG.06/DJM/2026
Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ini ditetapkan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengenai kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar sebesar 50% (B50). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kepastian mutu Bahan Bakar Minyak yang akan dipasarkan dan/atau diedarkan di dalam negeri.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) teknis untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 50% (B50). Terdapat dua kategori spesifikasi yang ditetapkan, yaitu B50 dengan Angka Setana (CN) 48 dan B50 dengan Angka Setana (CN) 51. Standar mutu ini mencakup berbagai parameter teknis seperti berat jenis, viskositas, kandungan sulfur, titik nyala, titik kabut, titik tuang, kandungan air, kandungan FAME, serta karakteristik lainnya yang diuji melalui metode standar internasional (ASTM/ISO). Selain itu, peraturan ini mewajibkan penggunaan standar mutu Biodiesel (B100) sebagai acuan kepastian mutu sebelum proses pencampuran dengan Minyak Solar Murni (B0).