Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kebudayaan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kebudayaan di Kabupaten Gunungkidul. Pengelolaan kebudayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan terhadap budaya lain, kemampuan mengolah budaya, kesadaran dialogis, kepribadian kuat, kesinambungan, dan kesatuan budaya mandiri. Tujuannya adalah menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, mewujudkan pemeliharaan nilai budaya daerah, mengembangkan kebudayaan daerah, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan, meningkatkan apresiasi seni dan kreativitas karya budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Objek Kebudayaan: Meliputi nilai-nilai budaya, pengetahuan dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur, benda, dan seni. Objek kebudayaan bersumber dari Kasultanan, Kadipaten dan/atau Masyarakat.

Pengelolaan: Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan kebudayaan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan dituangkan dalam bentuk Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan berpedoman pada Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan serta rencana induk pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.

Pelaksanaan: Dilakukan melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelindungan Objek Kebudayaan diselenggarakan melalui inventarisasi, penyelamatan, pengamanan, perawatan, pemeliharaan, dan/atau publikasi. Pengembangan Objek Kebudayaan meliputi penguatan dan/atau pembinaan. Pemanfaatan Objek Kebudayaan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang melalui perbanyakan dan/atau pendayagunaan.

Pengawasan: Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan pengelolaan kebudayaan daerah secara periodik.

Tugas dan Wewenang: Pemerintah Daerah bertugas mensinergikan kegiatan pengelolaan kebudayaan dan berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pengelolaan kebudayaan.

Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pengelolaan Kebudayaan.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam Pengelolaan Kebudayaan.

(-)

(-)