Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin

Juga dikenal sebagai: PP 11/1994 · PP No. 11 Tahun 1994 · PP Nomor 11 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1994Tanggal Penetapan:18 Maret 1994
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1994
Tanggal Penetapan18 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan daya saing PT. Bank Bukopin melalui perbaikan struktur permodalan. Pemerintah Republik Indonesia melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 45.000.000.000 ke dalam modal saham PT. Bank Bukopin. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)