Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kota Bandung untuk mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur tugas dan kewajiban SKPD dalam menjamin akuntabilitas, melaksanakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, melakukan monitoring dan evaluasi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat. Indikator akuntabilitas mencakup kinerja kegiatan, program, sasaran, dan utama, serta jenis-jenis akuntabilitas seperti kejujuran, kebijakan, program, prosedur, keuangan, kinerja, manfaat, dan hukum. Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga mengatur perilaku aparat pemerintah daerah, penghargaan bagi yang berkinerja tinggi, pengawasan oleh Walikota, dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan akuntabilitas.