Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2014 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2014Tanggal Penetapan:4 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAkuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku04 Desember 2014
Tanggal Penetapan04 Desember 2014
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kota Bandung untuk mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur tugas dan kewajiban SKPD dalam menjamin akuntabilitas, melaksanakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, melakukan monitoring dan evaluasi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat. Indikator akuntabilitas mencakup kinerja kegiatan, program, sasaran, dan utama, serta jenis-jenis akuntabilitas seperti kejujuran, kebijakan, program, prosedur, keuangan, kinerja, manfaat, dan hukum. Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga mengatur perilaku aparat pemerintah daerah, penghargaan bagi yang berkinerja tinggi, pengawasan oleh Walikota, dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan akuntabilitas.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Semua ketentuan yang berkaitan dengan akuntabilitas penyelenggara Pemerintahan Daerah harus menyesuaikan dan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan akuntabilitas penyelenggara Pemerintahan Daerah sepanjang belum diganti dan belum dicabut serta tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Pelanggaran perilaku Aparat Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.