Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 12/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku16 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.785.562.578.471,15 dan belanja sebesar Rp. 3.251.802.614.023,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 533.759.964.448,15. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 352.655.750.081,43 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 66.549.298.824,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 286.106.451.257,43. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat SAL (Akhir) sebesar Rp. 485.194.593.185,58. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 9.969.851.312.761,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 384.400.234.400,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 9.585.451.078.360,98. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 3.901.620.473.009,76 dan beban sebesar Rp. 3.410.813.838.282,73, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp. 490.750.189.727,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 485.194.593.185,58. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 9.585.451.078.360,98. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)