Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 159 Tahun 2016

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Vidio.

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 159/2016 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 159 Tahun 2016 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 159 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Kebijakan Umum PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPenayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Vidio.
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini disusun dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dengan menetapkan mekanisme penayangan hasil pendokumentasian audio visual atas rapat pimpinan dan rapat kedinasan pengambilan keputusan kebijakan pada media berbagi video. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui proses dan alasan pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa pendokumentasian kegiatan rapat dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) atau SKPD/UKPD terkait dan menjadi milik Pemerintah Daerah. Penayangan hasil dokumentasi pada media berbagi video dilaksanakan oleh Diskominfomas setelah dilakukan penyesuaian konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penayangan wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah rapat dilaksanakan dan tidak diperkenankan menggunakan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Diskominfomas dibantu oleh SKPD/UKPD terkait diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap hasil pendokumentasian tersebut.

(-)

(-)