di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2005 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan dan kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik di tingkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besarnya bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 20.975.000 per kursi per tahun, yang dianggarkan dalam APBD.
Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh DPD kepada Bupati dengan melampirkan fotokopi keputusan DPP/DPW tentang susunan kepengurusan DPD, surat keterangan autentikasi hasil perolehan kursi dari KPUD, dan surat pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar. Pengajuan ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD. Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pemeriksa yang terdiri dari KPUD dan unsur Pemerintah Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang Ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara DPD setelah memenuhi persyaratan administrasi. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit oleh lembaga audit.