Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1968 tentang Inspektur Jenderal Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 157/1968 · Keppres No. 157 Tahun 1968 · Keppres Nomor 157 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1967Tanggal Penetapan:30 April 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaInspektur Jenderal Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1967
Tanggal Penetapan30 April 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1968.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal pada Departemen Keuangan setelah terbentuknya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Saudara Dre. GANDHI, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Akuntan Negara, diangkat sebagai Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. Pengangkatan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 20 Juli 1967.

(-)

(-)