Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2018 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah ketentuan Pasal II dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait penghapusan kata "dapat".

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang semakin meluasnya usaha budidaya burung walet di Kota Pontianak. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian dan kesinambungan usaha budidaya walet yang telah ada, serta melindungi kesehatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial: Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal II yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)