Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 5/2020 · Perda Kabupaten Lumajang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Semeru
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Semeru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat di daerah melalui pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perumda Semeru.
  2. Pendirian dan jangka waktu berdiri Perumda Semeru.
  3. Maksud dan tujuan pendirian Perumda Semeru, yaitu menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  4. Besarnya modal dasar dan modal yang disetor.
  5. Organ dan kepegawaian Perumda Semeru, termasuk KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya.
  7. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Semeru.
  8. Penggunaan laba Perumda Semeru.
  9. Pembinaan dan pengawasan Perumda Semeru.
  10. Evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum Perumda Semeru.
  11. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Semeru.
  12. Kepailitan Perumda Semeru.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan bisnis, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi, dan kepailitan Perumda Semeru.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang Perusahaan Daerah Semeru menjadi kekayaan/aset Perumda Semeru yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 11), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)