Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2019Tanggal Penetapan:23 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku23 Juli 2019
Tanggal Penetapan23 Juli 2019
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 13). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.559.832.133.338,56 dan belanja sebesar Rp1.481.008.335.926,97, menghasilkan surplus sebesar Rp78.823.797.411,59. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp54.052.533.361,85 dan pengeluaran sebesar Rp13.890.172.500,00, menghasilkan surplus sebesar Rp40.162.360.861,85.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp118.986.158.273,44.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.090.814.786.203,46, jumlah kewajiban sebesar Rp17.764.154.130,37, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.073.050.632.073,09.

Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp290.790.092.637,88.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp118.990.970.004,44.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp2.073.050.632.073,09.

Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan dan daftar rekapitulasi terkait aset, kewajiban, dan investasi daerah.

(-)

(-)