Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 36/1995 · PP No. 36 Tahun 1995 · PP Nomor 36 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1995Tanggal Penetapan:22 September 1995
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1995
Tanggal Penetapan22 September 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Nama perusahaan diubah menjadi PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara bertujuan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Badan Usaha Milik Negara yang sebelumnya menyelenggarakan program ini wajib menyerahkan hak dan kewajibannya kepada Badan Penyelenggara dalam waktu satu tahun. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan sebagian atau seluruh program Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 wajib menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja dimaksud kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2. Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)