di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
Juga dikenal sebagai: PP 15/1988 · PP No. 15 Tahun 1988 · PP Nomor 15 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang sebelumnya digunakan untuk proyek Asam Fosfat Tahap II.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Petrokimia Gresik, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974. Penambahan modal ini bernilai Rp73.967.723.483,13. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut sesuai bidang tugas masing-masing.