Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 3/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku18 Juni 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi di Kabupaten Pamekasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesinambungan usaha pelestarian, pengembangan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi terhadap seni dan budaya. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas dan produktivitas seniman, meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian, dan memajukan seni dan kebudayaan di tengah peradaban global.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, destinasi pariwisata, penetapan tanda daftar usaha pariwisata, dan pemasaran daya tarik, destinasi, serta kawasan strategis pariwisata.

Setiap orang atau Badan Hukum yang akan menyelenggarakan hiburan dan rekreasi wajib memiliki izin penyelenggaraan, izin usaha, dan/atau izin keramaian. Izin penyelenggaraan wajib dimiliki oleh penyelenggara hiburan dan rekreasi, baik dengan dipungut biaya maupun tidak. Izin usaha wajib dimiliki oleh setiap pengusaha penyelenggara hiburan dan rekreasi yang dipungut biaya, meliputi jenis usaha seperti gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, pertunjukan insidentil, spa, salon, taman rekreasi, karaoke keluarga, dan jasa impresariat/promotor. Penyelenggaraan hiburan dan rekreasi harus memperhatikan norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai susila yang hidup dalam masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk hak setiap orang untuk memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan, menciptakan iklim yang kondusif, dan mengawasi kegiatan kepariwisataan.

Terdapat larangan bagi pengusaha, seperti mengalihkan izin usaha tanpa persetujuan Bupati, melakukan perubahan nama usaha tanpa persetujuan, menjalankan usaha yang tidak sesuai peruntukannya, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, menerima pengunjung berseragam sekolah di tempat usaha tertentu, menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, atau peredaran narkoba, serta merusak daya tarik wisata.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, larangan, dan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan Izin Usaha Hiburan. 2. Pencabutan Izin Usaha Hiburan dapat dilakukan apabila penyelenggaraan kegiatan tidak sesuai izin, tidak dapat menjaga ketertiban, pemegang izin menghentikan usaha, terdapat cacat hukum, memindahtangankan izin, dihentikan oleh instansi berwenang, tidak membayar pajak hiburan, dan/atau melanggar kewajiban dan larangan.