Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2002 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, serta adanya perkembangan kualitas dan kuantitas pelayanan laboratorium kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan laboratorium kesehatan. Retribusi ini dipungut atas jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium dalam bidang patologi, mikrobiologi, dan kimia kesehatan, serta penggunaan fasilitas kesehatan lainnya. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemeriksaan laboratorium tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut.

Retribusi pelayanan laboratorium kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Masa retribusi adalah jangka waktu dilakukannya setiap kali pelayanan jasa laboratorium, dan saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan pelayanan yang diberikan, dengan perhitungan harga satuan (unit cost) yang mempertimbangkan biaya bahan, jasa pelayanan, dan biaya sarana. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD, dan berdasarkan SPdORD tersebut ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, dan pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.

Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.