Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 67/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 67 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2025Tanggal Penetapan:1 Desember 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiKesehatan & Farmasi

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Desember 2025
Tanggal Penetapan01 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025–2029 disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya penghapusan merkuri guna menjamin kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan penghapusan merkuri di wilayah Kabupaten Bantul.

Substansi utama peraturan ini mencakup penyusunan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri (RAD-PM) yang diprioritaskan pada bidang kesehatan. Target utama yang ditetapkan adalah penghapusan 100% alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, sfigmomanometer, dan dental amalgam. Strategi pencapaian target tersebut dilakukan melalui penguatan komitmen dan koordinasi antar instansi, pembentukan sistem informasi, pelibatan masyarakat melalui edukasi, penggantian alat kesehatan bermerkuri, serta penguatan penegakan hukum.

Pelaksanaan RAD-PM dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup dengan melibatkan Perangkat Daerah di bidang kesehatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun untuk mengukur capaian target dan mengelola hambatan pelaksanaan. Pendanaan untuk seluruh kegiatan RAD-PM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)