Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 23/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 23 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.479.485.083.813,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.663.035.083.813,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 183.550.000.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 195.050.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 183.550.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dana bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

(1) Dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak terjadi setelah ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2015, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan untuk selanjutnya pengeluaran tersebut diformulasikan dalam Perubahan APBD namun dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD maka pengeluaran yang belum tersedia anggarannya tersebut disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

(-)