Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 547 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 547 Tahun 1961 tentang Penambahan Anggota Panitia Negara Urusan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 547/1961 · Keppres No. 547 Tahun 1961 · Keppres Nomor 547 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1961Tanggal Penetapan:23 September 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Anggota Panitia Negara Urusan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1961
Tanggal Penetapan23 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 514 tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Menteri Keuangan untuk memperkuat panitia tersebut dengan anggota tambahan dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Departemen Keuangan. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup penambahan anggota baru yang terdiri dari pejabat militer, gubernur, dan pejabat keuangan. Anggota baru yang diangkat adalah Kolonel A. Jusuf, Tjilid Riwut, Moh. Padang, H. A. Pandelaki, dan Drs. Parjono. Keputusan ini berlaku surut sejak 12 September 1961.

(-)

(-)