Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Menteri Keuangan untuk memperkuat panitia tersebut dengan anggota tambahan dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Departemen Keuangan. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup penambahan anggota baru yang terdiri dari pejabat militer, gubernur, dan pejabat keuangan. Anggota baru yang diangkat adalah Kolonel A. Jusuf, Tjilid Riwut, Moh. Padang, H. A. Pandelaki, dan Drs. Parjono. Keputusan ini berlaku surut sejak 12 September 1961.