Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.270.850.887.640,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.294.050.887.640,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (23.200.000.000,00).
  4. Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang tidak normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)