Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/1961 · Keppres No. 156 Tahun 1961 · Keppres Nomor 156 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Dagang Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Presiden Direktur, serta Drs. Harsono Reksoatmodjo, R. Soeparto Admodipoero, dan Soekamto Sajidiman sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa perubahan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)