Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Dagang Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Presiden Direktur, serta Drs. Harsono Reksoatmodjo, R. Soeparto Admodipoero, dan Soekamto Sajidiman sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa perubahan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan.