Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 3/2023 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Aset Milik Negara & DaerahPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPenilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1130).

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui pelayanan notifikasi elektronik yang lebih efektif dan efisien atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset yang memenuhi batasan nilai aset dan/atau penjualan tertentu, terjadi perubahan pengendalian, bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi, dan transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Batasan nilai aset dan/atau penjualan yang dimaksud adalah nilai aset hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) atau nilai penjualan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), kecuali untuk sektor perbankan yang memiliki batasan nilai aset yang berbeda, yaitu Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).

Peraturan ini juga mengatur tata cara notifikasi melalui sistem elektronik, pemeriksaan kelengkapan dokumen notifikasi, serta penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Penilaian meliputi penilaian awal dan penilaian menyeluruh, dengan analisis terhadap berbagai aspek seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kepailitan, kebijakan peningkatan daya saing, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan UMKM, dampak terhadap tenaga kerja, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

1. Konsultasi yang telah diterima oleh Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, proses Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1130). 2. Notifikasi yang telah diterima oleh Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, proses Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1130). 3. Proses penilaian menyeluruh yang telah ditetapkan Komisi penilainya melalui Rapat Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1130).

(-)