Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2020 · Keppres No. 13 Tahun 2020 · Keppres Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2020Tanggal Penetapan:13 April 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2020
Tanggal Penetapan13 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dengan menetapkan gambar mereka sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gambar dan nama pahlawan nasional tersebut telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing dan hanya berlaku untuk satu kali pencetakan dalam jumlah terbatas sebanyak 75.000.000 bilyet.

(-)

(-)