Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Hak Perempuan

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 4/2025 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2025 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Hak Asasi ManusiaPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeQanun
TemaPerlindungan Hak Perempuan
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2009 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 28).

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan dibentuk sebagai upaya pemenuhan, pelindungan, pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak perempuan di Aceh yang berkeadilan, setara, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, menjamin kualitas hidup, serta memberikan rasa aman bagi perempuan dalam segala aspek kehidupan.

Secara substansial, Qanun ini mengatur hak-hak dasar perempuan, termasuk hak bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hak keamanan dan perdamaian, hak pendidikan, kesehatan reproduksi, hak politik, serta hak ekonomi dan pekerjaan. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengintegrasikan kebijakan pemberdayaan dan pelindungan perempuan ke dalam perencanaan pembangunan, menyediakan layanan bagi korban kekerasan, serta melakukan kebijakan afirmasi untuk memastikan kesetaraan peluang bagi perempuan.

Selain itu, Qanun ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan media dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pelindungan hak perempuan. Pemerintah Aceh juga diwajibkan untuk menyediakan data terpilah, sistem informasi pelindungan perempuan, serta mengalokasikan anggaran yang responsif gender untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan.

(-)

(-)