Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Batang. Badan ini bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan kerjasama, pengelolaan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyuluh, pengelolaan administrasi penyuluh PNS, pembinaan Balai Penyuluhan, dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penyuluhan Pertanian dan Peternakan, Bidang Penyuluhan Perikanan, Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, Balai Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Badan ini wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pembiayaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.