Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 7/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:12 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan12 Juni 2008
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Batang. Badan ini bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan kerjasama, pengelolaan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyuluh, pengelolaan administrasi penyuluh PNS, pembinaan Balai Penyuluhan, dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penyuluhan Pertanian dan Peternakan, Bidang Penyuluhan Perikanan, Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, Balai Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Badan ini wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pembiayaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)