di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum BPDSU dari Perusahaan Daerah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah SUmatera Utara, Tbk
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Bank, serta untuk memungkinkan partisipasi dalam Program Peningkatan Permodalan (Rekapitalisasi) Bank Umum dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat.
Tujuan perubahan bentuk hukum Bank adalah:
Ketentuan Substansial: