Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00005/BEI/04-2026

Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00005/BEI/04-2026 tentang Insentif Biaya Hak Akses Sistem PLTE bagi Partisipan yang Merupakan Pengguna Jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif

Juga dikenal sebagai: SE BEI SE-00005/BEI/04-2026 · SE BEI No. SE-00005/BEI/04-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2026Tanggal Penetapan:20 April 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeSurat Edaran Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku20 April 2026
Tanggal Penetapan20 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor: SE-00002/BEI/04-2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal Insentif Biaya Hak Akses Sistem PLTE bagi Partisipan yang Merupakan Pengguna Jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai kelanjutan pemberian stimulus bagi Partisipan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) yang juga merupakan Pengguna Jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif berupa potongan biaya Hak Akses Sistem PLTE pertama guna mendukung aktivitas transaksi di pasar alternatif.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan biaya sebesar 50% atau 75% berdasarkan pemenuhan persyaratan total nilai transaksi selama periode perhitungan transaksi bulanan SPPA (4 bulan). Potongan 50% diberikan apabila Partisipan memenuhi target nilai transaksi Jual Beli Putus (Outright) minimal Rp6.000.000.000.000,00 atau nilai eksposur harian transaksi Repo/Reverse Repo minimal Rp60.000.000.000.000,00. Sementara itu, potongan 75% diberikan apabila Partisipan memenuhi kedua target nilai transaksi tersebut secara kumulatif. Kebijakan ini berlaku dalam tiga periode insentif yang mencakup rentang waktu dari Mei 2026 hingga April 2027.

1. Insentif sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak periode ke-1 (kesatu) yaitu untuk tagihan biaya Hak Akses Sistem PLTE pertama pada bulan Mei 2026 yang ditagihkan oleh PLTE sesuai dengan ketentuan dalam SK PLTE. 2. Surat Edaran ini efektif diberlakukan sejak tanggal 4 Mei 2026 dan berakhir pada periode ke-3 (ketiga) insentif biaya Hak Akses Sistem PLTE pertama.

(-)