Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Nias Selatan Pada PT Bank Sumut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 9/2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2012Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Nias Selatan Pada PT Bank Sumut
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku08 Maret 2012
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanTeluk Dalam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan pada PT. Bank Sumut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan jasa perbankan PT. Bank Sumut, yang mana Pemerintah Daerah perlu menambah penyertaan modal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk mendayagunakan anggaran belanja daerah agar dapat memberikan penghasilan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terutama program peningkatan pelayanan dasar. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk saham yang menambah kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan bersumber dari APBD.

Pengelolaan penyertaan modal oleh PT. Bank Sumut menghasilkan laba usaha, dan RUPS menetapkan pembagian hasil dalam bentuk dividen sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. Nilai penyertaan modal sebagai tambahan kepemilikan saham pada Tahun Anggaran 2011 adalah Rp. 2.000.000.000,00. Penyertaan modal dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Sumber pembiayaan tambahan penyertaan modal berasal dari dana bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum, dan bagian dari dividen yang diinvestasikan kembali.

Hubungan kerja terkait data base, jumlah dan nilai kepemilikan saham, pemindahbukuan, dividen, informasi dan pelaporan, serta pelaksanaan RUPS dilakukan melalui koordinasi dengan PT. Bank Sumut. Kepala Daerah memberikan kuasa kepada PPKD untuk melaksanakan hubungan kerja ini. PPKD melaporkan secara berkala kepada Kepala Daerah berdasarkan data dari PT. Bank Sumut.

(-)

(-)