Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.428.261.420.400,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.474.746.721.400,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp61.765.301.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp15.280.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp46.485.301.000,00 ditutupi dengan pembiayaan netto. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.