Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundangundangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1999 · Keppres No. 44 Tahun 1999 · Keppres Nomor 44 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1999Tanggal Penetapan:19 Mei 1999
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTehnik Penyusunan Peraturan Perundangundangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
Tanggal Penetapan19 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menetapkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan keputusan presiden. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tingkat pusat dan daerah, serta bentuk rancangan undang-undang yang meliputi rancangan undang-undang, penetapan, pengesahan, perubahan, dan pencabutan. Selain itu, bentuk rancangan peraturan pemerintah dan keputusan presiden juga diatur dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)