Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1970 tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara (P.N.) Zatas

Juga dikenal sebagai: PP 34/1970 · PP No. 34 Tahun 1970 · PP Nomor 34 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1970Tanggal Penetapan:31 Agustus 1970
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Modal Perusahaan Negara (P.N.) Zatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1970
Tanggal Penetapan31 Agustus 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengintegrasikan proyek-proyek atau pabrik-pabrik ZAT Asam di Medan, Makassar, dan Semarang ke dalam Perusahaan Negara ZATAS. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses integrasi proyek-proyek ke dalam perusahaan negara yang sudah ada. Proyek-proyek tersebut dinyatakan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal bagi Perusahaan Negara ZATAS. Nilai uang dari modal tambahan ini akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

(-)

(-)