di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.02/2009 · PMK No. 86/PMK.02/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.02/2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini mengatur bahwa alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan harus ditetapkan sekurang-kurangnya 20% dari seluruh belanja negara. Anggaran ini mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, termasuk berbagai sub fungsi pendidikan seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lainnya. Pengawasan atas pengelolaan anggaran ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.