Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 13/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku16 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengelolaan Limbah B3, mencegah pencemaran lingkungan, dan memulihkan fungsi lingkungan. Subjek pengelolaan adalah pihak yang menghasilkan dan/atau mengumpulkan Limbah B3, sementara objeknya adalah kegiatan pengelolaan Limbah B3 seperti reduksi, penyimpanan, dan pengumpulan.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang menerbitkan izin pengelolaan Limbah B3 untuk penyimpanan dan pengumpulan, melakukan pembinaan, pengawasan, pemulihan akibat pencemaran, serta kerjasama antar daerah. Setiap pihak yang menggunakan B3 atau menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai peraturan. Limbah B3 dikategorikan berdasarkan bahaya (Kategori 1 dan 2) dan sumber (tidak spesifik, kedaluwarsa/tumpah, dan spesifik).

Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh penghasil Limbah B3 di tempat yang memenuhi persyaratan lokasi, fasilitas, dan peralatan darurat. Pengumpulan Limbah B3 meliputi pemisahan dan penyimpanan, dengan larangan mencampur Limbah B3. Izin diperlukan untuk penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3, dengan kewajiban memenuhi persyaratan lingkungan, melaporkan kegiatan, dan menanggulangi keadaan darurat.

Peraturan ini mengatur perizinan, tata cara memperoleh izin, kewajiban pemegang izin, masa berlaku izin, perubahan izin, penanggulangan dan pemulihan, penanggulangan keadaan darurat, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, kerjasama antar daerah, serta sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Setiap Orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa Izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 29, Pasal 32, Pasal 35 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian cacat fisik atau pun mental, hilangnya nyawa Orang lain, kerusakan dan/atau pencemaran Lingkungan Hidup dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.