Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 13/2011 · Perda Kabupaten Barru No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2011Tanggal Penetapan:16 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku16 November 2011
Tanggal Penetapan16 November 2011
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 55) 2. Peraturan Bupati Barru Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 84)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2010.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 481.974.831.764,00 menjadi Rp. 542.569.648.173,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 529.689.690.464,00 menjadi Rp. 614.340.366.608,00 setelah perubahan, menyebabkan defisit sebesar Rp. 71.770.718.435,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 75.288.682.955,41 dan pengeluaran menjadi Rp. 27.647.203.898,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA dan pinjaman daerah) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran utang).

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)