Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965 tentang Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"

Juga dikenal sebagai: PP 27/1965 · PP No. 27 Tahun 1965 · PP Nomor 27 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1960Tanggal Penetapan:4 Juni 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1960
Tanggal Penetapan04 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian perusahaan-perusahaan negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengganti istilah jabatan 'Presiden Direktur' menjadi 'Direktur Utama' dalam semua Peraturan Pemerintah terkait pendirian perusahaan negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian istilah 'Presiden Direktur' dengan kondisi saat ini. Kebijakan ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan dalam struktur organisasi perusahaan negara, tanpa menyebutkan perubahan lain dalam kewenangan atau fungsi jabatan tersebut.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 30 April 1960.

(-)