di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan di Kota Lubuk Linggau. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat dan perlunya optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Ruang lingkupnya meliputi bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan), pemanfaatan bagian-bagian jalan (bangunan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangunan gedung dan bangun-bangunan, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain), perizinan, pemindahan dan pembongkaran bangunan di ruang milik jalan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai pemanfaatan ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Pemanfaatan ruang milik jalan juga diatur, dengan larangan memanfaatkan ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Ruang pengawasan jalan juga diatur untuk menjamin pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan bagian-bagian jalan, serta kewajiban bagi pemegang izin untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk bangunan utilitas, iklan, dan bangunan gedung dikenakan sewa, kecuali untuk bangunan milik pemerintah.