Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2021 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2021Tanggal Penetapan:2 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku02 September 2021
Tanggal Penetapan02 September 2021
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.755.293.338.641,52 dan belanja sebesar Rp1.802.710.482.043,87, menghasilkan defisit sebesar (Rp47.417.143.402,35). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp179.340.524.327,76 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp179.340.524.327,76. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp131.923.380.925,41. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.637.804.788.484,81, kewajiban sebesar Rp103.836.922.920,50, dan ekuitas sebesar Rp3.533.967.865.564,31. Laporan Operasional mencatat defisit sebesar Rp(119.097.850.137,97). Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp131.927.734.925,41. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.533.967.865.564,31. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)