Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 5/2026 · Permenpar No. 5 Tahun 2026 · Permenpar Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
PariwisataHukum Administrasi NegaraPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme di lingkungan Kementerian Pariwisata. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara dalam menyikapi pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban tugas.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara untuk menolak gratifikasi yang tidak sah dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan ini membedakan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, dengan memberikan rincian pengecualian yang jelas, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan investasi yang berlaku umum, atau cendera mata kedinasan yang tidak ditujukan untuk individu.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, dibentuk UPG yang terdiri dari UPG Koordinator (Inspektorat), UPG Politeknik Pariwisata, dan UPG Badan Pelaksana Otorita. UPG memiliki kewenangan untuk mengelola laporan, melakukan pemeliharaan barang gratifikasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Selain itu, peraturan ini menjamin hak pelapor untuk mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas serta perlindungan dari intimidasi atau diskriminasi dalam aspek kepegawaian.

1. Laporan Gratifikasi yang masih dalam proses penanganan di UPG sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak melaporkan penerimaan tersebut, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.