Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 17/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang koperasi, perindustrian, dan perdagangan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan koperasi dan UMKM, pembinaan industri dan perdagangan, pembinaan metrologi, pembiayaan dan fasilitasi pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan tata usaha kantor, serta pendataan dan pelaporan.

Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Program serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Perindustrian (dengan Seksi Bina Usaha Mandiri dan Seksi Sarana Industri dan Bimbingan Produksi), Bidang Perdagangan (dengan Seksi Bina Usaha dan Seksi Distribusi dan Metrologi), Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (dengan Seksi Kelembagaan dan SDM dan Seksi Bina Usaha), Bidang Pembiayaan dan Fasilitasi (dengan Seksi Permodalan dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Setiap pejabat di lingkungan Dinas wajib melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas serta membuat laporan tertulis sebagai wujud pertanggungjawaban.

(-)

(-)