Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Ecerean Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 3/2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Kebutuhan dan Harga Ecerean Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2011. 2. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2011 Nomor 46). 3. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 521.33/243/Ekon/1/2011 tanggal tanggal 11 November 2011 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Antar Kecamatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Bupati Labuhanbatu ini mengatur tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang serta meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Peruntukan Pupuk Bersubsidi:** Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, dan peternak dengan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam per keluarga, serta pembudidaya ikan/udang dengan lahan maksimal 1 hektar. Tidak diperuntukkan bagi perusahaan di sektor pertanian/perikanan. 2. **Alokasi Pupuk Bersubsidi:** Alokasi dihitung berdasarkan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi, usulan kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten, dan alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2012. Rincian alokasi pupuk bersubsidi menurut sub sektor dan jenis pupuk, menurut jenis pupuk dan sebaran kecamatan, dan menurut jenis pupuk sub sektor dan sebaran bulan tercantum dalam lampiran peraturan ini. 3. **Penyaluran Pupuk Bersubsidi:** Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai Lini IV dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Penyaluran di Lini IV berdasarkan RDKK dengan prinsip 6 tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu). Pemerintah Daerah melakukan pendataan RDKK sebagai dasar pengalokasian pupuk. Penyuluh melakukan pendampingan penerapan pemupukan berimbang. Pengawasan penyaluran dilakukan oleh petugas pengawas dari KP3. 4. **Harga Eceran Tertinggi (HET):** HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk Urea (Rp 1.800/kg), SP-36 (Rp 2.000/kg), ZA (Rp 1.400/kg), NPK (Rp 2.300/kg), dan Pupuk Organik (Rp 500/kg). Harga ini berlaku untuk pembelian tunai di Lini IV dalam kemasan tertentu.

(-)

(-)