Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 1/2025 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku16 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan di daerah, sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan arsip, mulai dari penetapan kebijakan kearsipan hingga pendanaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi, mendukung administrasi pemerintahan daerah, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, serta menjamin keutuhan dan kelestarian arsip sebagai memori daerah dan warisan budaya nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Kewenangan: Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah. Pemerintah daerah menyusun rencana penyelenggaraan kearsipan yang meliputi rencana strategis, rencana kerja pemerintah daerah, dan rencana kerja anggaran lembaga kearsipan daerah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi: Pencipta arsip wajib membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pemerintah daerah dan BUMD wajib memiliki JRA yang ditetapkan oleh gubernur atau pimpinan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.
    • Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum: Pemerintah daerah wajib membentuk lembaga kearsipan daerah dan menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan (pejabat fungsional arsiparis dan sumber daya manusia non-arsiparis). Setiap perangkat daerah dan lembaga kearsipan daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar.

(-)

(-)