Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 5/2023 · Perda Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:20 Januari 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan20 Januari 2023
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepemudaan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang memberikan tugas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi asas dan tujuan penyelenggaraan kepemudaan, fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran, tanggung jawab, dan hak pemuda, pelayanan kepemudaan yang mencakup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemuda serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepemudaan.

(-)

1. Sanksi administratif diberikan pada organisasi kepemudaan yang tidak melaksanakan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Bentuk sanksi administratif yang diberikan diantaranya adalah penghapusan dari pencatatan organisasi kepemudaan di Daerah. 3. Sanksi administratif juga dapat diberikan pada organisasi kepemudaan yang melakukan pengumpulan dana dari pelaku usaha dan/atau masyarakat tidak mendapat izin dari pemerintah daerah. 4. Bentuk sanksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.