Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 292 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 292 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Produksi Formulasi Pestisida yang Baik

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 292/2026 · Kepmenperin No. 292 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 292 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 2026
Pertanian & PeternakanIndustri KimiaLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Cara Produksi Formulasi Pestisida yang Baik. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, serta tumbuhan, dan pelestarian lingkungan hidup dari penggunaan pestisida. Pedoman ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing industri formulasi pestisida. Isi pedoman mencakup: 1. **Sistem Keamanan Produk**: Meliputi kebijakan keamanan produk, pengendalian dokumen produksi dan distribusi, spesifikasi bahan baku, bahan tambahan, dan produk akhir, monitoring dan evaluasi pemasok, ketertelusuran produk, serta prosedur penarikan produk. 2. **Lingkungan dan Fasilitas Produksi**: Mengatur persyaratan bangunan (lantai, dinding, atap, pintu, ventilasi, saluran air, peralatan kedaruratan), lingkungan pabrik, tata ruang dan alur produksi, mesin dan peralatan, laboratorium, pemeliharaan, fasilitas karyawan, kebersihan dan sanitasi, serta penanganan limbah (B3 dan Non-B3). 3. **Pengendalian Produk dan Pengendalian Mesin**: Mencakup desain produk dan pengembangan proses, pengendalian bahan baku dan bahan tambahan, pengendalian proses produksi (pencegahan kontaminasi, proses khusus), proses inspeksi produk dan analisis, pengawasan hasil produksi, pengendalian, pemantauan, dan pengukuran mesin, pengendalian produk yang tidak sesuai, manajemen kontaminasi, pengemasan, keterangan produk, dan penyimpanan bahan baku, bahan tambahan, produk akhir, bahan kimia berbahaya, kemasan, serta label. 4. **Personal**: Menetapkan persyaratan pelatihan dan kompetensi personal, evaluasi kompetensi, akses dan mobilitas personal, serta penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

(-)

(-)