Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/31/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/31/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/31/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/31/PBI/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2004Tanggal Penetapan:28 Desember 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Desember 2004
Tanggal Penetapan28 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia dengan mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan.


Bank Indonesia memandang perlu menyediakan sarana bagi para kolektor uang melalui penerbitan uang kertas yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran tetapi juga sebagai objek koleksi.


Peraturan ini memperkenalkan sejumlah ketentuan baru terkait penerbitan produk numismatika, antara lain penerbitan dan peredaran Uang Rupiah khusus, penetapan harga jual premium yang berbeda dari nilai nominalnya, penyertaan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia untuk setiap lembaran uang rupiah khusus, maupun pembatasan jumlah pencetakan dan peredaran.


Peraturan Bank Indonesia ini juga menambahkan peran dan kewenangan baru bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk menerbitkan uang rupiah dalam format khusus yang ditujukan untuk koleksi. Bank Indonesia juga diberi kewenangan untuk menetapkan harga jual yang lebih tinggi dari nominalnya, serta dapat melakukan penjualan secara langsung maupun lelang dalam kondisi tertentu.


Regulasi ini menambah hak dan kewajiban bagi masyarakat seperti hak menggunakan uang ini sebagai alat pembayaran sesuai nilai nominal maupun hak meminta penggantian pada BI jika uang tersebut dalam kondisi rusak. Bagi BI, Bank Indonesia wajib menjamin uang ini sebesar nilai nominalnya dan wajib memberi penggantian atas uang rusak dalam bentuk uang rupiah biasa; bukan dalam bentuk uang khusus yang sama.


Peraturan ini menambahkan mekanisme baru untuk pengedaran uang yaitu melalui penjualan langsung ke masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan atau melalui lelang dalam keadaan tertentu.

Tidak Ada.

Tidak Ada.