Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank

Juga dikenal sebagai: PP 34/1973 · PP No. 34 Tahun 1973 · PP Nomor 34 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1973Tanggal Penetapan:22 Agustus 1973
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJaminan Simpanan Uang Pada Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 1973
Tanggal Penetapan22 Agustus 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dengan menyediakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penyimpanan dana masyarakat dan memperluas lalu-lintas pembayaran giral. Ketentuan Substansial: Bank Indonesia ditugaskan untuk menyelenggarakan jaminan ini, yang mencakup semua bank kecuali bank asing. Bank Indonesia bertindak sebagai pengampu dan likwidatur, menjamin simpanan hingga Rp. 1.000.000,- dan memungut premi sebesar 5 0/00 per tahun. Bank yang ingin menjadi Bank Terjamin harus memenuhi persyaratan keuangan dan manajemen yang baik. Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi administratif atau mencabut izin usaha bank yang tidak memenuhi kewajiban.

1. Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan pada saat berlakunya peraturan ini harus segera ditetapkan sebagai Bank Terjamin setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. 2. Bank Indonesia akan menetapkan ketentuan lebih lanjut bagi bank yang belum memenuhi syarat untuk menjadi Bank Terjamin. 3. Jaminan terhadap deposito berjangka dan tabungan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah akan disesuaikan dengan tata cara baru yang diatur dalam peraturan ini.

1. Bank yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 2 dapat dikenai sanksi administratif atau pencabutan izin usaha.