Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 dan bertujuan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Peraturan ini menetapkan mekanisme kerja sama melalui skema KPBU IKN, yang melibatkan pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penunjukan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), pembentukan Panitia KPBU IKN, dan penggunaan penasihat proses KPBU IKN. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengadaan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU IKN, dan pemenuhan pembiayaan proyek.

1. Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagai PJPK yang sedang melaksanakan salah satu tahapan KPBU untuk IKN, menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 2. Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagai PJPK yang telah menyelesaikan salah satu tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU untuk IKN melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan tahapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri ini. 3. Dalam hal terdapat persyaratan dalam tahapan KPBU yang harus dipenuhi untuk melaksanakan KPBU IKN, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagai PJPK atau Badan Usaha yang memprakarsai KPBU IKN melengkapi persyaratan pada tahapan KPBU IKN.

(-)