Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Uncen. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta organisasi dan tata kelola Uncen. Uncen merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Penyelenggaraan pendidikan di Uncen meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma, dan profesi. Uncen menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki kode etik dan etika akademik. Organisasi Uncen terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan Uncen dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Senat berfungsi menetapkan dan mempertimbangkan kebijakan akademik. Satuan Pengawas Internal mengawasi pengelolaan non-akademik, sedangkan Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Statuta ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa.