Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Cenderawasih

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 32/2017 · Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:18 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Cenderawasih
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan18 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Cenderawasih yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Uncen. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta organisasi dan tata kelola Uncen. Uncen merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Penyelenggaraan pendidikan di Uncen meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma, dan profesi. Uncen menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki kode etik dan etika akademik. Organisasi Uncen terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan Uncen dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Senat berfungsi menetapkan dan mempertimbangkan kebijakan akademik. Satuan Pengawas Internal mengawasi pengelolaan non-akademik, sedangkan Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Statuta ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Uncen yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Uncen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.