Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Prabumulih sebagai kota perdagangan dan jasa berskala regional yang berwawasan lingkungan di simpul transportasi Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan fungsi regional kota, peningkatan aksesibilitas antar kawasan, peningkatan kualitas prasarana kota, pengelolaan kawasan lindung, penyediaan ruang terbuka hijau, pengaturan kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Struktur ruang kota mencakup sistem pusat pelayanan (pusat pelayanan kota, subpusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan) dan sistem jaringan prasarana wilayah kota (jaringan prasarana utama dan prasarana lainnya). Pola ruang kota terdiri dari kawasan lindung (kawasan resapan air, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, dan kawasan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, pertambangan, serta pertahanan dan keamanan negara). Kawasan strategis kota meliputi kawasan strategis ekonomi dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang kota mencakup perumusan program sektoral dan pelaksanaan pembangunan sesuai program pemanfaatan ruang.