Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Pengelolaan keolahragaan dilaksanakan dengan prinsip terencana, terukur, terintegrasi, terkoordinasi, holistik, komprehensip dan malaqbi, sementara penyelenggaraan keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai agama, budaya, kemajemukan bangsa, keadilan sosial, kemanusiaan, sportivitas, etika, estetika, pembudayaan, keterbukaan, pengembangan kebiasaan hidup sehat, pemberdayaan masyarakat, keselamatan, keamanan, serta kebutuhan jasmani dan rohani.
Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan, termasuk peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir, profesional, penyandang disabilitas, dan olahraga unggulan daerah), serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah, termasuk pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaku olahraga (olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan), penyelenggaraan pekan, kejuaraan, dan festival olahraga (tingkat nasional, wilayah, dan provinsi), pengelolaan keolahragaan (perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan), penghargaan dan perlindungan bagi pelaku olahraga, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan juga diatur untuk menjamin mutu penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dan pencegahan terhadap doping juga menjadi fokus dalam peraturan ini.