di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2009 tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 12/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan PDAM, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan manajemen dan kepegawaian yang efektif dalam menjalankan tugas-tugas PDAM.
Ketentuan Substansial:
Dewan Pengawas:
Direksi:
Kepegawaian: