Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2009 tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 12/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2009Tanggal Penetapan:9 November 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku12 November 2009
Tanggal Penetapan09 November 2009
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tingkat II Kabupaten Kerinci.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan PDAM, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan manajemen dan kepegawaian yang efektif dalam menjalankan tugas-tugas PDAM.

Ketentuan Substansial:

Dewan Pengawas:

  • Pengangkatan dan persyaratan anggota Dewan Pengawas.
  • Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, pembinaan, memberikan pertimbangan kepada Bupati, serta memeriksa rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM.
  • Wewenang Dewan Pengawas meliputi menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
  • Penghasilan Dewan Pengawas berupa uang jasa dan bagian dari jasa produksi.
  • Ketentuan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.

Direksi:

  • Pengangkatan dan persyaratan calon Direksi.
  • Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, koordinasi kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PDAM, penyelenggaraan administrasi, penyusunan rencana strategis dan anggaran tahunan, serta penyampaian laporan kegiatan.
  • Wewenang Direksi meliputi mengangkat/memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman/kerjasama dengan persetujuan Bupati.
  • Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
  • Ketentuan pemberhentian Direksi.

Kepegawaian:

  • Persyaratan pengangkatan pegawai PDAM.
  • Nama dan susunan kepangkatan pegawai.
  • Penghasilan dan tunjangan pegawai.
  • Hak cuti pegawai.
  • Penghargaan dan tanda jasa.
  • Kewajiban dan larangan bagi pegawai.
  • Pelanggaran dan pemberhentian pegawai.
  • Ketentuan pensiun.

(-)

(-)